Panggilan untuk Orang Kristen adalah untuk menjadi garam dan terang dunia, serta diutus ke luar untuk memberitakan dan menyebarkan Injil Keselamatan kepada semua umat manusia di penjuru dunia.
Sebagai warga negara dari Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945, umat Kristiani telah turut aktif berjuang untuk merebut dan mempertahankan kemerdekaan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.
Negara Kesatuan Republik Indonesia disepakati oleh semua rakyat Indonesia yang diwakili oleh anggota Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada tanggal 18 Agustus 1945, secara bulat menerima konstitusi Negara Republik Indonesia, yang kemudian dikenal sebagai Undang-Undang Dasar 1945 dan diamendemen menjadi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 setelah reformasi.
Sebagai bagian tak terpisahkan dari NKRI, orang Kristen berkewajiban dan terpanggil untuk berpartisipasi aktif bersama warga negara lainnya dalam membangun NKRI untuk mencapai tujuan kemerdekaan yang tercantum dalam pembukaan UUD NRI 1945, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa, meningkatkan kesejahteraan, dan turut serta mewujudkan perdamaian dunia.
Partisipasi aktif orang Kristen dalam membangun kemerdekaan adalah wujud kesaksian iman Kristiani yang hidup, menghayati kasih dalam terang Firman Allah yang terdapat dalam Alkitab Perjanjian Lama dan Baru, yang dikontekstualisasikan dengan konteks Indonesia di masa lalu, masa kini, dan masa depan.
Untuk mengumpulkan potensi sumber daya Kristen sebagai saksi Kristus dalam pembangunan nasional dan dalam rangka menerapkan Pancasila dan UUD NRI 1945, maka Teolog Indonesia terpanggil untuk secara aktif berpartisipasi dalam pembangunan negara, bangsa, dan masyarakat Indonesia sesuai dengan Iman Kristiani melalui Perkumpulan Masyarakat Teolog Indonesia (PEMASTI) yang didirikan di Jakarta pada tanggal 05 April 2021, yang kemudian disahkan oleh notaris Zetsplayers Tarigan S.H., Sp.N dalam akta Nomor 11 Tanggal 20 Mei 2021, kemudian mendapatkan rekomendasi dari Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen Nomor B-965/DJ.IV/BA.01.1/06/2022 dan disahkan oleh Kemenkumham Nomor: AHU-00066838.AH.01.07.TAHUN 2022.
Dalam kerangka keberagamaan yang didasari oleh iman Kristen dan semangat persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia yang Bhinneka Tunggal Ika, Perkumpulan Masyarakat Teolog Indonesia (PEMASTI) akan bekerja sama dengan gereja-gereja, organisasi Kristen, teolog, cendekiawan Kristen, dan seluruh komponen bangsa Indonesia untuk mencapai kebebasan, menghormati martabat kemanusiaan, menciptakan perdamaian, keadilan, dan kesejahteraan sosial, serta mewujudkan keutuhan ciptaan di seluruh dunia khusunya di bumi Indonesia.
Sebagai landasan Iman, Perkumpulan Masyarakat Teolog Indonesia (PEMASTI) mengakui bahwa Yesus Kristus adalah Tuhan dan Juru Selamat dunia sesuai dengan kesaksian Alkitab.
Dengan landasan iman tersebut di atas, maka PEMASTI berasaskan Pancasila sebagai satu-satunya asas dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
PEMASTI bertujuan untuk:
- Membangun dan memperdalam kehidupan beriman para anggotanya dan umat Kristen pada umumnya.
- Mendorong para anggotanya untuk sadar dan turut serta dalam usaha-usaha gereja sehingga mempertebal keinsyafan sebagai anggota dari satu gereja yang kudus dan Am.
- Mewujudkan persatuan potensi sumber daya Teolog untuk berpartisipasi bagi pengembangan dan kemajuan gereja, perguruan tinggi, masyarakat, bangsa dan negara Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia 1945.
Syarat menjadi Anggota PEMASTI
PEMASTI terbuka untuk seluruh masyarakat Indonesia, yang berasal dari semua latar belakang suku, agama dan kepercayaan, dengan syarat sebagai berikut :
- Warga Negara Indonesia yang menerima asas, tujuan dan usaha organisasi
- Setiap orang yang memiliki latar belakang pendidikan teologi atau jemaat yang berminat pada kajian-kajian teologi dengan mendaftarkan dirinya untuk menjadi anggota.
- Anggota terdiri dari:
- Anggota Biasa, yaitu seseorang yang memiliki gelar akademik yang diperoleh dari pendidikan tinggi teologi Kristen
- Anggota Luar Biasa, yaitu seseorang yang menerima asas, tujuan dan usaha organisasi serta memiliki kecakapan teologis
- Anggota Kehormatan, yaitu seseorang yang menerima asas, tujuan dan usaha organisasi serta berjasa dan peduli terhadap organisasi